“Sujudkan kepala kita. Sujud atas kemenangan kita. Satu kemenangan diperoleh untuk kemenangan-kemenangan selanjutnya. Allahuakbar. Kita akan kabarkan kemenangan kita, se-Kota Bandung, kawan-kawan,” serunya.
Delapan Tahun Lamanya Menanti Kemenangan
Lantas pada hari Ini, berdasarkan pernyataan sikap mereka, warga Dago Elos berdiri di ambang keadilan. Tentang perjuangan hak atas tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun. Delapan tahun berjalan melawan ketidakadilan. Terlebih sejak PT Dago Inti Graha memenangkan gugatan pada Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Warga terus berupaya menghadang penggusuran. Perjuangan tidak pernah padam dan semakin memanas setelah Heri Hermawan dan Dodi Rustendi Muller ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta dan Eigendom Verponding.
Baca Juga:Parpol Sebut akan Diskusi dengan Keluarga Benny Laos untuk Pengganti Calon Gubernur Maluku UtaraUsung Tema Move Up! Dance Crew SMA Santo Aloysius SA Sukses Riuhkan Publik Pajajaran
“Delapan tahun lamanya kami tidak lelah melawan. Hari demi hari kita lewati di bawah ancaman penggusuran. Tapi hari ini kami buktikan perjuangan. Kemenangan hari ini adalah pembuka bahwa kita memiliki hak yang sama,” ungkap warga Dago Elos tersebut.
Hampir dalam satu tarikan napas. Nada tegas dan tidak menandakan ada rasa gentar, dia melanjutkan, “Tebas tuntas mafia tanah. Dago bersatu tak bisa dikalahkan. Dago melawan, melawan setan tanah. Mafia tanah, tangkap adili, penjarakan,” tutupnya.
