Kemenangan Nyata Warga Dago Elos, Muller Cs Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Dago Elos melakukan sujud syukur bersama seusai Muller Cs divonis hukuman penjara oleh majelis hakim, di depan PN Bandung, Senin (14/10).
Warga Dago Elos melakukan sujud syukur bersama seusai Muller Cs divonis hukuman penjara oleh majelis hakim, di depan PN Bandung, Senin (14/10).
0 Komentar

“Tentu sekali lagi kami tidak akan diam dan berjalan sekadar kasus pemalsuan Muller. Namun kami memang ingin menyuarakan mafia tanah. Bukan hanya salah satu aktor saja. Masih banyak nama lain,” tegasnya.

“Diharapkan terbuka di pengadilan sehingga ada pengembangan kasus ini di nama lain. Khususnya Pepen Sandepi yang tidak hadir lalu ada selaku direktur hingga selalu pemilik PT. Dago Inti Graha yang jadi penggugat per data kami tahun 2016,” pungkasnya. (zar)

0 Komentar