JABAR EKSPRES – Penerapan sistem pembayaran parkir menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) mulai diujicobakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, di sekitaran Jalan ABC, Kamis (10/10).
Hal ini berkesuaian dengan pernyataan Dishub Kota Bandung, yang akan mencoba penerapan sistem tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Nantinya, apabila terdapat peningkatan maupun perkembangan di kawasan ini, rencananya Dishub akan bergeser menerapkan di wilayah lain.
Kepala Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa berharap, penerapan inovasi pembayaran parkir melalui qris ini bisa kian meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perparkiran.
Terlebih, lewat data yang telah dihimpun oleh pihaknya, pendapatan parkir pada tahun 2023 mencapai hingga Rp11.104.577.825. Adapun tren pendapatan dari sektor parkir saat ini terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
BACA JUGA:Ini Tema Debat Publik Pilgub Jabar
“Jadi alhamdulilah di kota Bandung ini kita membuka terobosan atau mengadakan terobosan untuk menaikkan target kita atau pendapatan kita yang semula tahun 2023 Rp 11 miliar, mudah-mudahan sekarang lebih,” kata Yogi.
Namun, dirinya mengungkapkan, masyarakat tak perlu khawatir apabila tak memiliki sistem pembayaran menggunakan qris. Diakuinya, pembayaran parkir masih bisa melalui mesin-mesin parkir yang tersedia.
Diketahui, Kota Bandung sendiri kini mempunyai kurang lebih 250 mesin parkir exsisting yang tersebar di wilayah Kota Bandung. Pemberlakuan pembayaran via qris hanya sebagai salah satu inovasi guna meningkat pendapatan daerah.
“Total saat ini ada 250, dan ini bisa digunakan juga, ini kan juga salah satu upaya. Upaya kita menaikkan pendapatan, dan kita tambah lagi sekarang melalui QR,” ujarnya.
BACA JUGA:Berikut Upaya Pemprov Jabar Kurangi Kirman Sampah dari Bandung Raya ke Sarimukti
Berkenaan dengan sistem pembayaran qris, nantinya masyarakat hanya cukup scan barcode yang sudah tertera di rompi petugas parkir. Nantinya, pengunjung hanya cukup memasukan nominal sesuai peraturan yang berlaku tiap jenis kendaraannya.
Sebagai informasi, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir, yakni Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota dan Kawasan Pinggiran Kota.