JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi (Peraturan Daerah) dalam agenda Rapat Paripurna belum lama ini.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana menyampaikan, bahwa Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah mendapatkan fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.
Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Baca Juga:AKD DPRD Jabar Terbentuk, Nisya Ahmad di Komisi VKPU Bandung Barat Terima Logistik Pilkada 2024
“Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak Investor untuk melakukan Investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” paparnya.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan tanggapan Pj Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengambil keputusan untuk menetapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Perda berdasarkan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat Paripurna.
“Kami meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera melembardaerahkan dan menyusun Perwali sebagai juklak juknis pelaksanaan Perda,” dorong Adityawarman. (YUD)
