Ini Kata PN Jakarta Pusat Soal Permohonan PK Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. (foto/ANTARA)
Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tengah menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo di Jakarta, Kamis (10/10/2024). Bahwa berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan tersebut.

Baca Juga:Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar NegeriDPRD Cimahi Beri Waktu 14 Hari kepada Mandalika untuk Tentukan Keputusan Relokasi Warga BCL

Jika dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, kata dia, maka akan dilakukan sumpah novum. “Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili,” kata dia.

Setelah itu, sambungnya, pihaknya akan memberikan penjelasan detail yang mendasari permohonan PK tersebut.

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, kuasa hukumnya menuturkan bahwa kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Sehingga ia ingin membantah, dan berharap Mahkamah Agung (MA) merubah putusan dan menyatakan Jessica tidak bersalah.

Kendati demikian, sebagai terpidana bebas bersyarat ia diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Adapun pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

0 Komentar