JABAR EKSPRES – Permohonan peninjauan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, tengah menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo di Jakarta, Kamis (10/10/2024). Bahwa berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024.
“Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili,” ujarnya.
Atjo menyebut, nama majelis hakim yang kemungkinan ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK akan keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) juga diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan tersebut.
Jika dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, kata dia, maka akan dilakukan sumpah novum. “Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyebut bahwa permohonan PK tersebut diajukan, karena terdapat novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini,” ujarnya.
Setelah itu, sambungnya, pihaknya akan memberikan penjelasan detail yang mendasari permohonan PK tersebut.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, kuasa hukumnya menuturkan bahwa kliennya merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Sehingga ia ingin membantah, dan berharap Mahkamah Agung (MA) merubah putusan dan menyatakan Jessica tidak bersalah.
Adapun permohonan PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang, jika orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
BACA JUGA:Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Untuk diketahui, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhitung sejak Minggu (18/8/2024).
Kendati demikian, sebagai terpidana bebas bersyarat ia diwajibkan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Adapun pemberian hak bebas bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.