Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri

Ilustrasi: Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
Ilustrasi: Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dicegah bepergian ke luar negeri oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (9/10/2024). “Gubernur Kalses sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024.”

Sementara itu Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan, Selasa (8/10).

Baca Juga:DPRD Cimahi Beri Waktu 14 Hari kepada Mandalika untuk Tentukan Keputusan Relokasi Warga BCLPengembang Mandalika Janji Beri Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor

Adapun objek perkara tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegritas Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai Rp9 miliar.

Selanjutnya, rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan pada lelang.

Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

0 Komentar