JABAR EKSPRES – Salah seorang warganet menanyakan perihal dana bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang cair tidak sesuai dengan nominalnya. Mengapa bisa terjadi? Cek bisa jadi ini alasannya!
“Kenapa KAJ anak saya turun tidak sesuai nominalnya ya?,” tanya warganet @ita***.
Dinas Sosial DKI Jakarta menanggapi pertanyaan warganet tersebut bahwa pencairan dana Bansos KAJ dan KPARJ, pencairannya akan disesuaikan dengan usia penerima manfaatnya.
“Hal ini disebabkan karena kriteria usia penerima manfaat KAJ s.d 6 tahun dan penerima manfaat KPARJ s.d usia 22 tahun. Maka, jika usia sudah melebihi kriteria otomatis dana yang cairpun akan disesuaikan,” demikian tanggapan Dinas Sosial DKI Jakarta dikutip dari Instagramnya @dinsosdkijakarta, Kamis (3/10/2024).
Dilansir dari laman jakarta.go.id, Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera berusia 0 hingga 6 tahun.
Program ini merupakan dukungan pemerintah untuk perkembangan anak usia dini dan telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, hasil kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI.
BACA JUGA: Dana Bansos PKD Oktober 2024 Cair Kapan? KAJ, KLJ, KPDJ, Cek Info Berikut
Kriteria Penerima KAJ
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, berikut adalah kriteria untuk menjadi penerima KAJ:
- Anak usia dini antara 0 hingga 6 tahun.
- Memiliki NIK daerah dan berdomisili di Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Pendaftaran DTKS 2024 di Jakarta Kapan Dibuka? Ini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
Penerima KAJ dapat diberhentikan jika anak:
- Meninggal dunia.
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
- Menggunakan bantuan tidak untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.