JABAR EKSPRES – Polda Jawa Tengah gagalkan pengiriman 12 kg narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
‘’Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang,’’ kata Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho dikutip dari ANTARA, Selasa (1/10/2024).
Agus menjelaskan kronologi pengungkapan itu berawal dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas terkait adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia.
BACA JUGA: Cagub Ahmad Syaikhu Komit Sejahterakan Buruh, Perusahaan Tidak Boleh Lagi Beri Upah di bawah UMR
Menurut Agus, petugas kemudian melakukan ‘’control delivery’’ terhadap barang kiriman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tambah Agus, ada 12 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket.
Agus mengatakan dari penelusuran tersebut, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Angkat 400 Guru AKPK: Solusi Pendidikan Agama yang Lebih Mendalam
‘’Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,’’ ujar Agus.
Agus mengungkapkan bahwa saat ini polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI.
BACA JUGA: Viral Geng Motor Serang Pemuda di Bandung, Diseret dan Dipukul Botol
‘’Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta,’’ kata Ahmad.
Ia melanjutkan kecurigaannya itu kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.