Oknum Guru Video Viral di Gorontalo Terancam Sanksi Berat dari Kemenag Akibat Kasus Pencabulan

Kemenag berikan sanksi berat pada pelaku video pencabulan video viral guru dan murid di Gorontalo. Menurutnya perbuatan ini sangat keji.
Kemenag berikan sanksi berat pada pelaku video pencabulan video viral guru dan murid di Gorontalo. Menurutnya perbuatan ini sangat keji.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementrian agama berikan sanksi berat pada pelaku video pencabulan video viral guru dan murid di Gorontalo. Menurut kemenag perbuatan ini sangat keji.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru madrasah terhadap muridnya di Gorontalo telah menggemparkan publik dan menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag). Tindakan bejat ini tidak hanya merusak reputasi dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, mengecam keras perbuatan keji tersebut. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seorang guru seharusnya menjadi panutan bagi siswa, bukan malah menjadi pelaku kejahatan seksual,” tegas Thobib dalam keterangan persnya, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga:Honda EM1 e: dan PCX160 Berduet Dukung Repsol Honda Team di MotoGP MandalikaWarga Cianjur Grogi dan Bangga saat Sarapan Bareng Cagub Jabar Ahmad Syaikhu

Pelanggaran Berat terhadap Kode Etik Guru

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh guru tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi guru dan disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam setiap tindakannya.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, guru tersebut dipastikan akan menerima sanksi berat. Kemenag telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran seksual di lingkungan pendidikan.

“Kami sedang memproses pemberian sanksi berat kepada guru yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS,” tegas Thobib.

Perlindungan bagi Korban

Selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku, Kemenag juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban. Kepala Madrasah dan Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo diminta untuk segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk melindungi siswa yang menjadi korban.

0 Komentar