Sachrial Kuasa Hukum Pedagang : Pembangunan Pasar Ciparay Melanggar Perda 9/2021

Pembangunan Pasar Ciparay Melanggar Perda 9/2021

Pengantar

Istilah State Terorism mulai menjadi trend saat diperkenalkan oleh Desmond Mahesa(Almarhum) pada RDP dengan Kapolda, Pengelola apartemen (swasta), PLN, PDAM. Inti dari RDP tersebut intinya adalah :

1.Kalau ada pidananya baru pak Kapolda masuk,kalau tidak ada,jangan bapak masuk;
2.Kalau pake Kapolda langsung masuk, nantinya ini malah jadi state Terorism, jangan,dan itu selama ini komisi 3 jaga, gagal ini komisi 3 kalau ini yang terjadi.
3.Itu PDAM dan PLN tidak pernah memutus sambungan atas permintaan pelanggan bukan?

Hal diatas adalah hal yang dijaga oleh komisi 3 selaku wakil rakyat agar pihak kepolisian dan instansi lainnya tidak menjadi state Terorism Tentu itu bukan hanya pada mereka para penghuni apartemen berlaku juga untuk setiap warga yang ada di republik ini. Pesan almarhum Desmon sebuah wasiat bagi semua elemen bangsa yang tergabung pada NKRI harga mati.

Tentu, jangan sampai rakyatnya mati gara-gara NKRI yang harga mati menjadi “State Terorism”

Perjalanan Panjang Pasar Ciparay

Pasar, tak dapat disangkal menjadi aktivitas peningkatan taraf hidup bagi masyarakat sekitarnya. Roda ekonomi akan berjalan baik bila dikelola dengan baik.

Pasar bukan cat walk bagi para pejabat untuk menaikan elektabilitas suara, tapi pasar harus menjadi peningkatan taraf kehidupan masyarakat.

Kisruh Pasar Ciparay sebenarnya bukan hanya sekarang terjadi, tapi pada sekitar tahun 1991 ditetapkannya rangkaian perencaan norma dan dasar hukum, perencanaan administratif dan perencanaan teknis memakan waktu 6 tahun (1991-1997). Akhirnya selesai dibangun pada tahun 2000.

Pada perjalanan panjang tersebut ada hal yang harus tetap dijaga oleh pemerintahan sekarang ini yakni SK 205A/1997 SK ini bentuknya SK Bupati pada masa itu H.U Hatta.

SK tersebut sampai dengan hari ini masih berlaku dan mengikat.
1.Objek pasar dan subyeknya Pemkab dan pedagang masih ada.
2.SK tersebut masih berlaku karena belum dicabut oleh SK pencabutan yang spesifik.
3.Isinya,masih mengikat karena memang ada klausul-klausul yang secara spesifik mengikat Pemkab pada Pedagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan