JABAR EKSPRES – Apakah masa sanggah CPNS tahun 2024 bisa membuat pelamar lulus? Berikut penjelasannya.
Masa sanggah menjadi kesempatan penting yang tidak boleh pelamar abaikan, khususnya bagi pelamar yang mendapatkan hasil seleksi administrasi tidak memenuhi syarat atau TMS.
Apabila terdapat kesalahan kecil yang mengakibatkan pelamar tidak lolos, padahal dokumen dirasa sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, pelamar memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan memastikan bahwa penilaian diterima secara adil.
Apakah Masa Sanggah CPNS Bisa Membuat Pelamar Lulus?
Jawabannya adalah masa sanggah hasil administrasi CPNS bisa berpeluang lulus, jika kesalahan berasal dari pihak panitia atau verifikator, ada kemungkinan besar sanggahan pelamar akan diterima dan dapat dinyatakan lulus.
“Kesempatan sanggah ini bisa kalian gunakan apabila hasil seleksi administrasinya gagal karena kesalahan atau kesilapan verifikator instansi yang dilamar. Ingat, sanggah bisa digunakan kalau kesalahan bukan dari pelamar ya. ” jelas BKN dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (19/9/2024).
Namun, jika kesalahan disebabkan oleh kelalaian pelamar, maka sanggahan tersebut kemungkinan besar tidak akan diterima.
“Kalau kesalahan dari pelamar ya kita mohon maaf mau sanggah sampai dewan keamanan PBB sekalipun ga akan berhasil,” kata BKN.
Sebagai contoh, dalam rekrutmen CASN tahun 2023 di Setjen DPR RI, tercatat 2.043 pelamar mengajukan sanggahan administrasi.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, ada 270 pelamar yang dinyatakan “Memenuhi Syarat (MS)” dan lulus seleksi administrasi, sedangkan 1.773 pelamar dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” atau tidak lolos. Informasi ini dikutip dari Pengumuman Nomor 04/PANSEL PENGADAAN CPNS/10/2023.
Dengan demikian, terdapat peluang bagi pelamar untuk lulus administrasi setelah mengajukan sanggahan.
Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024 yang diterbitkan oleh BKN, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang dianggap salah, dan ini hanya berlaku jika kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
Fitur ajukan sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Alasan yang diisi untuk sanggahan juga harus benar, realistis, dan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.