Jadwal dan Informasi Resmi Terbaru Pencairan Bansos BPNT September 2024

JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan jadwal dan info pencairan bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk bulan September 2024. Pengumuman ini tentunya sangat dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh tanah air yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari.

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Kementerian Sosial, pencairan BPNT untuk bulan September 2024 akan dimulai pada minggu ketiga bulan ini. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga : Berikut Bocoran Resmi Jadwal Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 3 September 2024

Ada kabar baik bagi KPM, karena info pencairan bansos BPNT kali ini akan dilakukan dengan sistem rapel. Artinya, bantuan untuk bulan September dan Oktober 2024 akan disalurkan sekaligus. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000, yang merupakan akumulasi dari Rp200.000 per bulan untuk dua bulan. Bahkan, ada kemungkinan penyaluran rapel hingga tiga bulan, sehingga penerima bisa mendapatkan total Rp600.000.

Perubahan signifikan lainnya adalah penghentian penyaluran melalui Kantor Pos yang mulai berlaku sejak Agustus 2024. Sebagai gantinya, KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui Kantor Pos kini akan memiliki rekening kolektif dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penyaluran bantuan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam memantau status penerimaan BPNT, Kementerian Sosial telah menyediakan platform online yang dapat diakses oleh KPM. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status bantuan Anda:

  1. Buka peramban internet pada perangkat Anda dan akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih informasi wilayah Anda dengan mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Klik tombol “CARI DATA” untuk memulai pencarian.
  5. Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang berisi informasi status penerimaan BPNT Anda.

Baca juga : Info Terbaru! 5 Bansos Akan Cair Mulai Hari Ini di Jawa Barat, Simak Informasi Lengkapnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan