JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (bansos) PKD tahap 3 bulan September 2024 dari Dinas Sosial DKI Jakarta akan segera dicairkan kepada warga DKI Jakarta.
Banyak penerima bansos seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang penasaran mengenai informasi kapan bantuan PKD cair.
Pencairan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) sebenarnya telah dimulai sejak tanggal 2 September 2024.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini 18 September 2024, Tayang Film Terminator SalvationSinopsis Film Under Siege 2: Dark Territory, Ancaman Teroris di dalam Kereta Api
Namun, pencairan PKD yang mencakup KAJ, KLJ, dan KPDJ akan terus dilakukan hingga tanggal 30 September 2024.
Pencairan bantuan sosial KAJ, KLJ, dan KPDJ pada bulan September 2024, lebih tepatnya sejak tanggal 2 September 2024, berjalan dengan lancar.
Proses pencairan dana KLJ dan KPDJ dapat dilihat melalui akun Instagram resmi @pusdatinkesosdki.
Sementara itu, bagi mereka yang hingga saat ini belum menerima bantuan sosial, banyak yang mulai mempertanyakan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKD tahap 3 tahun 2024.
Agar dapat menerima bantuan sosial PKD tahap 3, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu:
Syarat Penerima Bansos PKD Tahap 3
1. Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang bersumber dari data yang ditetapkan pada bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2024, dan Desember 2023.
3. Memenuhi kriteria penerima bansos PKD, yaitu:
-Lansia berusia 60 tahun ke atas (penerima KLJ),
-Anak usia 0-6 tahun (penerima KAJ),
-Penyandang disabilitas yang terdata di Dinas Sosial (penerima KPDJ).
