Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Periksa 5 Saksi

Aaliyah Massaid bersama Thariq Halilintar didampingi kuasa hukumnya Sangun Ragahdo (kiri) saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. (foto/ANTARA)
Aaliyah Massaid bersama Thariq Halilintar didampingi kuasa hukumnya Sangun Ragahdo (kiri) saat di Polda Metro Jaya, Jakarta. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terkait kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid, Kepolisian memeriksa 5 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

‘’Saat ini kami kami periksa 5 saksi,’’ kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dikutip dari ANTARA, Kamis (12/9).

‘’Karena semua sudah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih berhati-hati. Mau membuat berita pun harus ada faktanya,’’ ungkap Aaliyah.

Baca Juga:11 Warga Sukabumi Diduga Jadi Korban TPPO di MyanmarFokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba, DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN

Sangun mengatakan sejumlah akun berkomentar Aaliyah Massaid telah hamil di luar nikah, sedangkan tanggal pernikahannya 26 Juli 2024 dimana saat itu Aaliyah tengah haid.

0 Komentar