Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba, DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN

DPRD Kota Bogor usai rapat paripurna usulan Raperda P4GN beberapa waktu lalu. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)
DPRD Kota Bogor usai rapat paripurna usulan Raperda P4GN beberapa waktu lalu. (Foto: Humpro DPRD Kota Bogor)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Diakhir masa jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.

Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba, DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN

“Sehingga dari Raperda ini kita dapat melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, melakukan Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya Rehabilitasi Medis terhadap Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelas Endah.

Baca Juga:Oknum Guru SMA di Cianjur Aniaya Siswanya, Ini Penyebabnya Menurut KCD 6Viral! Guru SMA di Cianjur Aniaya Siswanya, Bey Machmudin: Sudah Diberi Sanksi

Sehingga, mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Atang.

0 Komentar