JABAR EKSPRES – Menjelang Pilkada 2024, Pemerintah Kota Cimahi soroti dampak dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pohon dengan cara di paku.
Pemakuan APK di pohon dapat menyebabkan kerusakan serius, seperti keroposnya struktur pohon yang berpotensi menumbangkan pohon tersebut.
“Bagi pihak yang akan melaksanakan pilkada, kami himbau untuk boleh memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon tetapi tidak boleh dipaku, atau diikat saja,” tegas Budi saat dijumpai di lokasi.
Baca Juga:Jeje Wiradinata Sodorkan Konsep Jabar untuk SemuaHLUN di Kota Bogor, Semangat Gotong Royong Wujudkan Keberpihakan kepada Lansia
Budi mengungkapkan, pemerintah kota sudah mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu terkait tempat-tempat pemasangan APK yang diperbolehkan.
“Kami terus mengupayakan pencegahan. Jika ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi. Intinya, kami mencoba lebih pada pencegahan.”
