Meskipun sudah ada penyelidikan, audit investigasi, dan barang bukti yang cukup, Didi merasa heran mengapa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Ciamis belum menetapkan tersangka.
BACA JUGA: Soal Rencana Sky Train di Bandung, Dishub Jabar: Ada 5 Rute yang Disiapkan
“Jika pengembalian uang dianggap sebagai penyelesaian, kami ingin tahu apakah pasal 4 undang-undang pemberantasan korupsi tidak berlaku lagi. Jika Kejaksaan tidak ingin melanjutkan kasus ini, kami berharap ada saran untuk Kepala Desa agar mundur dari jabatannya,” pungkasnya.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Inal Sainal Saiful, belum dapat memberikan konfirmasi terkait dugaan korupsi dan pengembalian uang dari Kepala Desa Cikoneng. “Maaf, saat ini Bapak tidak bisa ditemui, karena sedang ada pemeriksaan,” ungkap salah satu petugas di Kejaksaan Negeri Ciamis. (CEP)