Lima Bakal Paslon Pilkada Selesai Jalani Tes Kesehatan, KPU KBB: Hasilnya segera diumumkan

BACA JUGA:120 Anggota DPRD Jabar Dilantik, Diminta Kedepankan Kepentingan Publik

Kendati demikian, Bapaslon dapat mengajukan pergantian ulang, namun bersifat mutatis mutandis. Sehingga untuk pengajuan calon pengganti harus juga mendapatkan dukungan dari DPP, DPD dan DPC Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan pencalonan sebelumnya.

“Kalau misalkan terjadi tidak memenuhi syarat dalam hasil pemeriksaan kesehatan, baik bakal calon bupati maupun wakilnya harus diganti. Masa penggantiannya sama, yakni pada 6-8 September 2024,” imbuhnya.

Selanjutnya, verifikasi faktual, verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan juga bakal dilakukan terhadap calon pengganti.

“Jika calon pengganti pun masih tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk maju,” ucapnya.

Cep menyebut, pihaknya bakal menyampaikan aturan teknisnya pada tanggal 15 September hingga 18 September 2024 mendatang.

“Kemudian pada tanggal 15-21 September 2024 itu masuk klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat. Bapaslon akan diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan di situ kita akan memastikan apakah tanggapan dari masyarakat itu bisa kita akomodir atau tidak,” bebernya. (Wit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan