JABAR EKSPRES – Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengurus surat belum pernah dipidana, sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran calon kepala daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Selain itu, berberapa surat keterangan lainnya, termasuk surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa juga dimohonkan adik wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka itu.
Baca Juga:Pastikan RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco: yang Berlaku Putusan MK!Pesona Masjid Al Jabbar, Pengunjung: Seperti di Makkah
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal di sahkan.
Sehingga aturan yang berlaku pada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang, menggunakan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” bunyi putusan MK tersebut.
