JABAR EKSPRES – Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung pada 23 dan 24 Agustus 2024 dapat diketahui di sini, berikut lokasi dan syaratnya.
Untuk warga yang ingin memperpanjang SIM A dan C melalui layanan SIM Keliling dari Satpas Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung, ada beberapa lokasi yang telah diumumkan di sekitar Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di beberapa lokasi berikut:
Baca Juga:LINK dan Cara Download PDF Buku Panduan CPNS 2024 di SSCASN BKN Lewat HP, Mudah!Arti ‘Marriage is Scary’ dan ‘Friendship is Scary’ Viral di TikTok, Ternyata Ini Maknanya
- Gerai SIM di Metro Indah Mall (MIM), lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Pendaftaran untuk perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk layanan SIM Keliling di wilayah Polresta Bandung, pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan pada hari Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB, dan pada hari Jumat serta Sabtu dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM masih berlaku dan belum habis masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (surat pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
- Perpanjangan dilakukan sebelum SIM habis masa berlakunya.
- SIM yang sudah habis masa berlakunya harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan E-KTP untuk SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, jadi disarankan untuk memeriksa secara berkala laman media sosial resmi masing-masing Polres.
