JABAR ESKPRES – Penipuan dalam dunia investasi semakin merajalela dengan berbagai modus yang semakin canggih, salah satunya adalah melalui aplikasi dan website yang mencatut nama perusahaan terkenal. Kali ini, kita akan membahas mengenai penipuan yang dilakukan melalui aplikasi dan website palsu yang mencatut nama PT Trus Sekuritas.
Aplikasi dan website yang mengatasnamakan PT Trus Sekuritas palsu ini menggunakan modus “mining” atau penambangan sebagai daya tariknya. Mereka menawarkan paket investasi dengan janji keuntungan yang sangat besar dan tidak masuk akal.
Misalnya, dengan modal awal Rp200.000, pengguna dijanjikan akan mendapatkan Rp556.000 hanya dalam waktu 10 hari. Bahkan, ada tawaran lain dengan modal Rp17 juta yang diklaim bisa berubah menjadi Rp47,6 juta dalam 10 hari. Janji-janji ini sangat tidak realistis dan jelas merupakan penipuan.
Website palsu ini mencatut nama PT Trus Sekuritas yang asli, yang sebenarnya adalah perusahaan yang telah memiliki izin resmi dari OJK dan memiliki website asli dengan alamat trus.ttco.id. Sedangkan website palsu ini tidak memiliki legitimasi dan dibangun untuk menipu orang-orang yang tidak waspada.
Baca juga : Alasan Kenapa Aplikasi AEG Belum Scam, Apakah Aman untuk Digunakan?
Aplikasi palsu ini juga mengarahkan pengguna untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama individu, bukan perusahaan. Salah satu nama yang digunakan adalah Erwin Saputra, yang kemungkinan besar hanyalah kedok belaka.
Selain itu, situs web palsu ini hanya berumur sekitar 5 bulan dan terdaftar di Singapura, sedangkan situs web asli PT Trus Sekuritas sudah berumur lebih dari 23 tahun dan terdaftar di Indonesia.
Selain kasus Trus Sekuritas, penipuan investasi serupa juga dilakukan oleh aplikasi yang mengatasnamakan Pertamina dan Abu Dhabi. Modus yang digunakan hampir sama, yaitu menjanjikan imbal hasil yang sangat besar dalam waktu singkat.
Sebagai contoh, aplikasi palsu Pertamina menawarkan investasi Rp50.000 yang bisa menjadi Rp449.500 dalam 29 hari, atau Rp22 juta yang dijanjikan akan menjadi Rp301 juta dalam 37 hari. Angka-angka ini sangat tidak masuk akal dan jelas merupakan bentuk penipuan.