Tanggapi Soal PP 28 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Pengamat Pendidikan UPI Sebut Perlu Ada Revisi

Ilustrasi: Pelajar SMA Indonesia. (foto/unsplash)
Ilustrasi: Pelajar SMA Indonesia. (foto/unsplash)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi pelajar, saat ini telah menjadi perhatian publik.

Pasalnya peraturan yang taken atau ditandatangani langsung oleh Persiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini, banyak masyarakat beranggapan bahwa pemerintah kini telah melegalkan hubungan seks bebas bagi kalangan di usia pelajar.

“Karena selama bunyi pasalnya seperti itu, maka itu akan kontrovesial. Jadi lebih baik pemerintah cepat melakukan responsif untuk merubah pasal itu dengan narasi yang tidak dipersepsikan bahwa ini ada legalisasi terhadap seks bebas,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Sabtu (10/8).

Baca Juga:Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImoBuKensch Gallery, Merambah Pasar Internasional dengan Karpet Handtufted

Maka dari itu, Cecep meminta pemerintah segera melakukan revisi peraturan tersebut dengan mengajak seluruh pihak atau stakeholder terkait sebelum nantinya diterapkan di masyarakat.

“Persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes, tetapi juga harus melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti Kementerian Agama, pendidikan, tokoh masyarakat, MUI, dan beberapa pihak lainya. Jadi ini harus disusun ulang khusus pasal itu saja karena itu mah tidak akan melibatkan DPR dan besok lusa juga pasti selesai,” imbuhnya.

0 Komentar