Untuk diketahui, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” ucap himbauan dalam peraturan tersebut yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi, dikutip, Jum’at (9/8) kemarin.(San).
