JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan, yang salah satunya membahas soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina pun turut memberikan kritik terkait PP tersebut. Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat menjadi boomerang, hingga berpotensi membuat remaja terlibat pergaulan bebas.
Adapun aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, di mana isi baleid itu terkait dengan upaya system reproduksi sesuai siklus.
Baca Juga:Jumlah DPT Kota Cimahi Diprediksi Bertambah, Ini Faktornya!Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Disidangkan?
Kemudian, Arzeti juga menjelaskan kekhawatirannya atas PP tersebut sangat berdasar, sebab dalam pasal 103 yang mengatur alat kontrasepsi itu tidak tertera secara rinci mengenai pelajar yang diberikan edukasi. Sehingga rawan salah penafsiran.
“Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. penyediaan alat kontrasepsi,” bunyi PP tersebut.
Sementara itu, Arzeti menilai bahwa peraturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia. Khususnya bagi anak-anak usia remaja, yang semestinya dilarang melakukan hubungan seksual. Sebab akan mempengaruhi kesehatannya.
“Jangan sampai aturan ini malah menjadi dasar anak-anak muda melakukan seksual di luar pernikahan. Selain secara norma dilarang, dampak kesehatannya juga sangat berpengaruh,” tegas Anggota DPR tersebut.
