JABAR EKSPRES – Berkas perkara Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada media. “Iya, berkas HM (Harvey Moeis) hari ini sudah dilimpahkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/8).
Senada dengan Harli, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah juga menyebut, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara suami dari aktris Sandra Dewi tersebut ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:Sensor Timer Cabor Panjat Tebing Tak Berfungsi, Olimpiade Paris Tuai Kontroversi WarganetJadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Selain itu, Harli menyebut bahwa percepatan pelimpahan berkas perkara Harvey ini merupakan strategi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi, yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo menuturkan bahwa setelah pelimpahan, JPU tinggal menunggu keputusan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, hingga saat ini sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun. Perhitungan tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, tiga bekas kepala dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
