JABAR EKSPRES – Cek penerima bansos yang cair bulan Agustus 2024 sekarang juga. Sebab, pemerintah terus berupaya mengentaskan berbagai permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat melalui beragam program bantuan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.
Baca juga : BPNT Tahap 4 2024 Mulai Disalurkan, Cek Status Lewat HP dengan Mudah
Untuk menerima bantuan ini, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan data induk berisi informasi tentang penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial.
Di bulan ini, beberapa bantuan sosial penting akan kembali disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Berikut adalah rincian mengenai bantuan yang akan dicairkan tersebut.
Program Bantuan Sosial yang Cair Agustus 2024
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diluncurkan sejak 2007 dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Pada tahun 2024, penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Agustus 2024 termasuk dalam pencairan tahap 3. Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali.