JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan ibu muda di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggemparkan publik.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa AS, suami siri korban, merupakan otak dari pembunuhan tersebut.
Selain AS, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AG (22), US (30), dan AK (21), yang membantu AS dalam menjalankan aksi keji itu.
Baca Juga:21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024Daftar 14 Drakor Terbaru yang Tayang Mulai Agustus 2024
“AS adalah pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Jumat (2/8/2024) siang.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Januari 2024, dan jasad korban dikuburkan di sebuah perkebunan di belakang rumah pelaku.
Pada 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga bahwa korban telah dibunuh oleh suaminya, AS.
Setelah menerima laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan untuk menemukan lokasi tempat korban dikuburkan.
Tiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, sementara AS ditangkap di Kabupaten Bogor pada 31 Juli setelah mencoba melarikan diri.
Motif pembunuhan ini diduga karena AS menuduh istrinya berselingkuh.
“Tersangka mendengar rumor dari lingkungannya bahwa istrinya atau korban itu berselingkuh, meskipun tuduhan tersebut belum bisa dibuktikan oleh tersangka,” kata Kusworo.
“Beberapa luka yang ditemukan pada tubuh korban sesuai dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh hasil autopsi dari dokter,” pungkas Kusworo.
