JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan institusi yang telah beroperasi sejak 2014 dan berperan sebagai bagian penting dalam sistem jaminan sosial nasional untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Peraturan
Layanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Daftar 14 Drakor Terbaru yang Tayang Mulai Agustus 2024Saldo DANA Gratis Rp170 Ribu di DANA Kaget Hari ini 2 Agustus 2024
2. Pelayanan di Fasilitas Non-BPJS
Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Kecelakaan Lalu Lintas
Layanan yang jaminannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Layanan Estetik
Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
7. Infertilitas
Layanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Meratakan Gigi (Ortodonti)
Layanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Layanan untuk gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Kesehatan Akibat Menyakiti Diri Sendiri
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan Alternatif
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Baca Juga:Mengenal Kelebihan Mesin Pencari DuckDuckGo yang Kini Sudah Diblokir KominfoInformasi Terbaru CPNS 2024: Jadwal, Link Daftar, Syarat, Formasi, dan Passing Grade
12. Percobaan Eksperimen Medis
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Kontrasepsi dan Kosmetik
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Layanan perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Bencana dan Tanggap Darurat