21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024

21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024
21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan institusi yang telah beroperasi sejak 2014 dan berperan sebagai bagian penting dalam sistem jaminan sosial nasional untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah 21 layanan kesehatan yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Peraturan

Layanan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Daftar 14 Drakor Terbaru yang Tayang Mulai Agustus 2024Saldo DANA Gratis Rp170 Ribu di DANA Kaget Hari ini 2 Agustus 2024

2. Pelayanan di Fasilitas Non-BPJS

Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Layanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Kecelakaan Lalu Lintas

Layanan yang jaminannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Layanan Estetik

Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.

7. Infertilitas

Layanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Meratakan Gigi (Ortodonti)

Layanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Ketergantungan Obat dan Alkohol

Layanan untuk gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Kesehatan Akibat Menyakiti Diri Sendiri

Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan Alternatif

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga:Mengenal Kelebihan Mesin Pencari DuckDuckGo yang Kini Sudah Diblokir KominfoInformasi Terbaru CPNS 2024: Jadwal, Link Daftar, Syarat, Formasi, dan Passing Grade

12. Percobaan Eksperimen Medis

Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Kontrasepsi dan Kosmetik

Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Layanan perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Bencana dan Tanggap Darurat

0 Komentar