JABAR EKSPRES – 10 Warga Negara Asing (WNA) diamankan oleh Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang dalam operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 karena membuat keresahan dan mengganggu masyarakat sekitar.
‘’Kami mendapat laporan dari masyarakat kaitan dengan adanya aktivitas orang asing yang membuat resah dan mengganggu lingkungan sekitar. Akhirnya kita lakukan tindakan dan amankan 10 WNA yang terbukti tak memiliki kelengkapan dokumen,’’ kata Kepala Kantor Imigrasi Kelasi I Non TPI Tangerang Urai Avian dikutip dari ANTARA, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, petugas mengumpulkan WNA tersebut ke safehouse di Apartemen Tokyo Reverside, Pantai Indah Kapuk 2 untuk melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik WNA.
Baca Juga:Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik Soroti Parkiran Liar di Kabupaten Bandung: “Ada Udang di Balik Batu”Tunjuk Atep Budiman Gantikan Rena Da Frina Pimpin PUPR Kota Bogor, Ini Pesan Hery Antasari!
Uray mengakatakan aktivitas WNA berada di wilayah PIK 2 itu hanya berlibur. Namun mereka tidak saling kenal dan hanya ketemu di lokasi.
