JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memerikasa Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sebagai saksi terkait sosok T di balik praktik judi online (judol) hari ini, Senin (29/7/2024).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada media di Jakarta, Sabtu (27/7) lalu.
Menurutnya, Benny dimintai klarifikasi sebagai saksi, oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas pernyataannya yang menyebut adanya sosok berinisial T di balik praktik judol.
Baca Juga:Ojol di Bandung dapat Perlakuan Tak Mengenakan dari Pemesan, Diduga EksibisionisJumlah Pengguna Super Apps BRImo Melesat, Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun
Kemudian, Wisnu menyebut bahwa tindakan penyelidikan terhadap Benny ini merupakan inisiasi dari kepolisian, guna menggali informasi terkait siapa sosok T yang disebutnya.
Sebelumnya, dalam acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah sumatera Utara di Medan, Selasa (23/7), Benny menyebut sosok berinisial T sebagai tokoh dibalik pengendali praktik judol, serta praktik penipuan daring di Indonesia dari Kamboja.
Menurutnya, mengenai adanya sosok berinisial T tersebut juga sudah disampaikan olehnya dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah Menteri beberapa waktu lalu.
“Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum,” kata Benny.
