Babak Baru Sengketa Lahan Dago Elos, Duo Muller akan Segera Diadili

JABAR EKSPRES – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM), nampaknya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan informasi yang didapat, nama Duo Muller tersebut saat ini sudah terdaftar di laman resmi PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg atas perkara kasus Pemalsuan Surat. Dan rencananya, sidang tersebut akan dilaksankan pada tanggal 30 Juli 2024 nanti.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Nur Sricahyawijaya membenarkan bahwa Duo Muller tersebut akan segera diadili. Pasalnya pada Rabu, 23 Juli 2024 kemarin, berkas perkaranya kata dia telah dilimpahkan.

BACA JUGA: Terminal Cicaheum : Tempat Merajut Asa dan Titik Nol Perjalanan Lintas Kota yang Akan Hilang

“Betul, tim (Kejati Jabar) sudah melimpahkan berkas perkaranya (Duo Muller) pada hari Rabu kemarin,” ucapnya saat dikonfimasi, Jum’at (26/7).

Selain telah melimpahkan berkas, untuk mengadili perkara tersebut juga, Nur menambahkan Kejati Jabar telah menyiapkan sebanyak 8 orang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Maka dengan adanya hal ini, Nur meminta kepada seluruh masyarakat khusunya warga Dago Elos untuk tetap tertib jika nantinya mengikuti persidangan.

BACA JUGA: Aplikasi Game Farm Craft, Apakah Terbukti Membayar?

“Ini kan masih berproses, jadi kami harap warga yang akan ke persidangan (nanti) supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengar dengan seksama,” imbuhnya

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin telah resmi melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Neva Sari Susanti, pihaknya juga telah menerima langsung pelimpahan perkara ini setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap untuk tahap pertama atau P21 pada tanggal 17 Juli 2024 kemarin.

BACA JUGA: Bisa dari Siapa Saja Rekomendasi Tokoh Beasiswa Cendekia BAZNAS 2024? Ini Infonya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan