Babak Baru Sengketa Lahan Dago Elos, Duo Muller akan Segera Diadili

Dok. Duo Muller tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung saat dilimpahkan ke Kejati Jabar. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Duo Muller tersangka kasus dugaan pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung saat dilimpahkan ke Kejati Jabar. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM), nampaknya akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan informasi yang didapat, nama Duo Muller tersebut saat ini sudah terdaftar di laman resmi PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg atas perkara kasus Pemalsuan Surat. Dan rencananya, sidang tersebut akan dilaksankan pada tanggal 30 Juli 2024 nanti.

Selain telah melimpahkan berkas, untuk mengadili perkara tersebut juga, Nur menambahkan Kejati Jabar telah menyiapkan sebanyak 8 orang Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan terhadap Polisi, Polda Jatim Tetapkan 13 anggota PSHT sebagai TersangkaPeras Pejabat di Bogor, Pegawai KPK Gadungan Berhasil Diserahkan ke Polisi

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), pada Senin, 22 Juli 2024 kemarin telah resmi melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta tanah Dago Elos, Kota Bandung, yakni Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar).

0 Komentar