JABAR EKSPRES – Imbas Pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut, namun hanya 13 orang yang diproses secara hukum.
‘’Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,’’ kata Imam.
Baca Juga:Peras Pejabat di Bogor, Pegawai KPK Gadungan Berhasil Diserahkan ke PolisiBukan Dampak Parkiran di Bahu Jalan, Dishub Kabupaten Bandung Klaim Kemacetan di Cicalengka Akibat Truk Besar Melintas
Imam juga berharap PSHT bisa menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dicaci oleh masyarakat.
Sesuai dengan aturan atau anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), kata ketua Umum PSHT R. Moerdjoko, siapa pun yang sudah melanggar hukum akan ditindak secara hukum.
