JABAR EKSPRES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang terlibat dalam praktik klaim fiktif BPJS Kesehatan.
Ancaman pencabutan izin praktik bagi rumah sakit dan dokter yang terlibat menjadi salah satu langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.
“Kami turun bersama ke lapangan untuk mengecek langsung. Data dari BPJS sudah kami peroleh, namun perlu diverifikasi lebih lanjut. Tidak hanya fasilitas kesehatannya yang akan kami tindak, tapi juga individu yang terlibat akan dikenai sanksi,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, dalam diskusi yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Baca juga : Roti Okko Diduga Mengandung Bahan Kosmetik Natrium Dehidroasetat, BPOM: Tarik Peredaran dan Musnahkan
Murti mengungkapkan bahwa dalam pemetaan yang dilakukan oleh Kemenkes, terdapat delapan jenis penipuan klaim BPJS di sejumlah rumah sakit.
Jenis pertama adalah phantom billing, yaitu klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan.
Jenis kedua adalah phantom diagnosis manipulation, di mana diagnosis diberikan secara salah untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.
Jenis penipuan ketiga adalah self referrals, di mana pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dengan tujuan mendapatkan klaim tambahan.
Keempat adalah upcoding, yaitu mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif yang dikenakan lebih tinggi dari seharusnya.
Penipuan kelima adalah repeat billing, yaitu klaim yang diulang pada kasus yang sama.
Jenis keenam disebut fragmentation, di mana paket pelayanan dipecah menjadi beberapa episode untuk mendapatkan klaim yang lebih besar dalam satu episode perawatan pasien.
Jenis penipuan ketujuh adalah suap atau gratifikasi, sementara jenis penipuan terakhir adalah iuran biaya, di mana biaya yang ditarik dari peserta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Murti memastikan bahwa Kemenkes sudah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti melakukan penipuan klaim fiktif BPJS.
“Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi yang mencatat data lengkap setiap tenaga kesehatan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Izin Praktik (SIP). Dalam sistem ini, kami menambahkan rekam jejak individu tersebut,” jelas Murti.