Kemenkes Akan Cabut Izin RS dan Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS hingga Miliaran

Kemenkes Bakal Cabut Izin Rumah Sakit dan Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS hingga Miliaran
Kemenkes Bakal Cabut Izin Rumah Sakit dan Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS hingga Miliaran
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang terlibat dalam praktik klaim fiktif BPJS Kesehatan.

Ancaman pencabutan izin praktik bagi rumah sakit dan dokter yang terlibat menjadi salah satu langkah yang akan diambil oleh Kemenkes.

Jenis pertama adalah phantom billing, yaitu klaim atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan.

Baca Juga:5 Alasan Kenapa Pakcoy Harus Ada dalam Menu Makan, Manfaatnya Luar BiasaCara Pengajuan dan Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Plafon hingga Rp100 Juta

Jenis kedua adalah phantom diagnosis manipulation, di mana diagnosis diberikan secara salah untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi.

Jenis penipuan ketiga adalah self referrals, di mana pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dengan tujuan mendapatkan klaim tambahan.

Keempat adalah upcoding, yaitu mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif yang dikenakan lebih tinggi dari seharusnya.

Penipuan kelima adalah repeat billing, yaitu klaim yang diulang pada kasus yang sama.

Jenis keenam disebut fragmentation, di mana paket pelayanan dipecah menjadi beberapa episode untuk mendapatkan klaim yang lebih besar dalam satu episode perawatan pasien.

Jenis penipuan ketujuh adalah suap atau gratifikasi, sementara jenis penipuan terakhir adalah iuran biaya, di mana biaya yang ditarik dari peserta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Murti memastikan bahwa Kemenkes sudah memiliki data lengkap untuk mengusut temuan tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti melakukan penipuan klaim fiktif BPJS.

Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Redmi Pad Pro 5G di IndonesiaJadwal dan Link Live Streaming Opening Olimpiade Paris 2024

“Di Kemenkes kami sudah memiliki sistem informasi yang mencatat data lengkap setiap tenaga kesehatan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Izin Praktik (SIP). Dalam sistem ini, kami menambahkan rekam jejak individu tersebut,” jelas Murti.

0 Komentar