Syarat dan Tata Cara Lapor Diri PPG Daljab 2024

JABAR EKSPRES – Artikel ini membahas secara rinci tata cara lapor diri PPG Daljab 2024, termasuk jadwal dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta.

PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) 2024 telah membuka pendaftaran bagi para guru yang ingin mengikuti program ini.

Baca juga : Alasan Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa

Peserta yang akan mengikuti PPG Daljab 2024 harus melakukan lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penyelenggara PPG.

Proses pendaftaran ini dimulai setelah verifikasi dan validasi administrasi PPG Jabatan selesai dilakukan.

PPG Daljab adalah program pendidikan yang ditujukan bagi guru-guru di Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik, termasuk mereka yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Syarat Lapor Diri

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh peserta PPG Daljab 2024 untuk melakukan lapor diri di LPTK masing-masing:

  • Lapor Diri di LPTK Penyelenggara PPG: Peserta wajib melapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh LPTK masing-masing.
  • Lapor Diri Online: Peserta melakukan lapor diri secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh LPTK.
  • Unggah Berkas Persyaratan: Peserta harus mengunggah seluruh berkas lapor diri melalui aplikasi lapor diri LPTK. Berkas yang perlu disiapkan meliputi:

– Pakta Integritas

– Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

– Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

– Scan Transkrip Nilai S1/DIV

– Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)

– Scan Pas Foto Berwarna (dimensi 4×6)

– Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas pelayanan kesehatan)

– Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

– Scan Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

– Scan NPWP (bagi yang memiliki)

– Berkas tambahan lainnya sesuai ketentuan LPTK masing-masing

Tata Cara Lapor Diri PPG Daljab 2024

Setelah memenuhi semua persyaratan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta untuk lapor diri di LPTK penyelenggara PPG masing-masing:

  • Peserta harus masuk ke laman LPTK menggunakan nomor SIMPKB dan tanggal lahir.
  • Semua berkas persyaratan harus diunggah sesuai ketentuan.
  • Peserta akan menerima PIN yang digunakan untuk login ke laman LPTK.
  • Peserta harus melakukan registrasi NIM.
  • Peserta mengisi presensi kegiatan pada laman LPTK.
  • Peserta mengisi data KTM sementara.
  • Setelah berkas diverifikasi dan disetujui, peserta dapat mencetak atau mengunduh KTM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan