JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memberikan data pribadi, terutama saat diminta untuk berfoto dengan KTP.
Pasalnya, data tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi mereka.
Baca juga : Kumpulan 100 Nama IG Kelas Aesthetic untuk Kelas 10 Keren dan Unik
Kasus serupa telah terjadi di Situbondo, di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dengan syarat difoto menggunakan e-KTP.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 21 Juli 2024, menyatakan bahwa permintaan data pribadi kini dapat menggunakan berbagai modus.
Modus tersebut bisa berupa pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, atau tawaran kerja.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, mengimbau konsumen dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengklik link, mengunduh file dari sumber yang tidak dikenal, atau memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one-time password (OTP) kepada pihak lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” tegas Kiki.
OJK telah menemukan bahwa data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
Beberapa kasus terkait telah disampaikan kepada kepolisian karena terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan data tersebut.
Kiki juga menekankan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga mengimbau para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC).
Proses ini diharapkan dapat membantu memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Pengguna Samsung Tipe ini Merapat! Simak Cara Dapat Kuota Gratis 150 GB dari Telkomsel