Sadar Muslihat: Aset Gedung Milik Pemprov Jawa Barat Harus Dirawat dan Dimanfaatkan

JABAREKSPRES – Kondisi gedung yang menjadi aset pemerintah provinsi Jawa Barat banyak yang tidak terawat dan terbengkalai jadi sorotan Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Mulihat.

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat mengatakan, gedung-gedung yang menjadi aset Pemdaprov Jawa Barat tersebut merupakan aset yang harus dipelihara dan dirawat.

Bangunan dan gedung itu kebanyakan merupakan bangunan bersejarah dan sudah menjadi heritage atau cagar budaya,’’ jelas Sadar dalam keterangannya, (20/07/2024)

Salah satu contoh adalah kondisi Gedung Eks kantor Badan Koordinasi Pemerintah Pembangunan (BKPP) yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Gedung ini kondisinya membutuhkan perawatan secara berkala. Namun pada kenyataannya Gedung ini tidak dimanfaatkan secara fungsinya.

‘’Jadi Gedung ini keberadaannya tidak terawat,’’ ujar Sadar.

Perawatan gedung yang masuk dalam kategori bersejarah harus dipelihara dan dirawat dengan benar. Sekaligus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat.

Pemeliharaan bangunan heritage harus memerlukan perhatian khusus. Sekecil apapun barang pendukungnya harus selalu terpelihara dengan baik.

‘’hal itu agar tidak mengurangi nilai-nilai sejarah,’’ kata Sadar.

Meski begitu, biaya perawatan gedung terkadang berbenturan dengan anggaran yang alokasinya sangat minim.

Untuk itu, jika melihat kegunaan dan fungsinya, anggaran perwatan gedung bisa melibatkan instansi atau OPD yang ingin memanfaatkannya.

Kalau memang hanya untuk heritage akan berat, terutama dalam penganggaran untuk biaya pemeliharaan.

Jika Statusnya sebagai Gedung Negara, sebaiknya kegiatan dinasnya disini saja. Sehingga biaya perawatan gedung bisa dianggarkan ke depannya.

Meski begitu, jika ada biaya untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan maka harus ada batas-batasnya jelas.

‘’Jangan sampai ada bangunan baru dari bagian heritage itu sendiri,’’kata dia.

Kerusakan sekecil apapun agar segera diusulkan untuk perbaikan dan pemeliharaannya. Intinya, boleh ada pemanfatan lahan hanya disekitar bangunan utamanya sebagai bangunan heritage-nya.

‘’Gedung lainnya saja yang dimanfaatkan, jangan yang heritagenya,” imbuh Sadar.

Aset-aset milik Pemdaprov Jabar juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatamn dengan disewakan kepada pihak ketiga.

Aset Ini sebagai lahan investasi, ada hal yang bisa dimanfaatkan seiring dengan program pemdaprov Jawa Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan