JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, beredar sebuah video di sosial media X (dulu Twitter), menampilkan sejumlah petugas kepolisian yang tengah melakukan razia handphone (HP) milik warga yang sedang nongkrong di sebuah warung kopi, di kawasan Probolinggo.
Menanggapi video tersebut, warganet mengecam tindakan yang dilakukan para petugas tersebut sebab dianggap sebagai sebuah pelanggaran privasi.

Kendati demikian, tindakan aparat kepolisian tersebut tidak dapat dibenarkan. Merujuk Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), membahas tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja mengakses komputer atau alat elektronik milik orang lain.
Baca Juga:Tak Ingin Nama BCL Ikut Terseret, Tiko Tegaskan Hal IniOrmas Pendukung SYL Serang Jurnalis Pasca Sidang Putusan, Ini Kata IJTI
Sementara itu, alih-alih melakukan razia HP yang tentunya akan menimbulkan kontroversi, warganet menyarankan, sebaiknya pemberantasan judi online dilakukan dari akarnya. Dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs dan mengadili para bandar judi online.
“Biar keliatan kerja, padahal bisa dari kominfo langsung blokir di level isp,” ujar akun @/adrmptra di X.
Kemudian “Kenapa gak berani sentuh bandarnya ya? Padahal penyakit itu harus diberantas dari asalnya,” tulis akun @/VredeAarde.
