JABAR EKSPRES – Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 gelombang 2 akan segera dicairkan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa KJP tahap 1 gelombang 2 saat ini sedang dalam tahap verifikasi akhir dan akan segera dicairkan setelah verifikasi selesai.
Pada Jumat (5/7/2024), Budi Awaluddin menyampaikan bahwa verifikasi akhir sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam minggu ini. “Saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih melakukan verifikasi akhir. Insyaallah minggu depan selesai,” ujar Budi, seperti dikutip dari Antara.
Verifikasi ini melibatkan pengecekan data penerima terkait perpindahan, kematian, dan status sosial penerima. Warga yang berhak menerima KJP Plus namun belum menerima dana pada tahap pertama gelombang 1 bisa saja dimasukkan dalam gelombang 2.
Baca juga : KJP Jakarta Mulai Dicairkan Bertahap, ini Kriteria Penerima dan Besarannya
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2:
- Akses laman [https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php](https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php)
- Masukkan NIK KTP anak sekolah.
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan.
- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul.
Besaran Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2
Berikut adalah besaran dana KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI
- Dana Rutin: Rp135.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp130.000/bulan (selama 6 bulan)
- SMP/MTs
- Dana Rutin: Rp185.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp170.000/bulan (selama 6 bulan)
- SMA/MA
- Dana Rutin: Rp235.000/bulan
- Dana Berkala: Rp185.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp290.000/bulan (selama 6 bulan)
- SMK
- Dana Rutin: Rp235.000/bulan
- Dana Berkala: Rp215.000/bulan
- Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp240.000/bulan (selama 6 bulan)
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana Rutin: Rp185.000/bulan
- Dana Berkala: Rp115.000/bulan
Informasi Penting
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mencairkan dana KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 pada hari Jumat (12/7/2024). Program KJP Plus bertujuan memberikan akses pendidikan penuh kepada warga DKI Jakarta dari kalangan kurang mampu hingga jenjang SMA/SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta, dengan biaya ditanggung sepenuhnya oleh APBD Provinsi DKI Jakarta.