JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah tegas dalam melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk terlibat dalam judi online.
Larangan ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyusul meningkatnya kasus judi online di kalangan ASN.
“Kami belum menerima laporan adanya ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang bermain judol. Tapi, jika ada yang bersangkutan akan menerima sanksi tegas,” kata Dikdik, Rabu (10/7).
Baca Juga:Kontribusi Sektor Koperasi Terhadap PDRB Jabar Masih MinimPartai Golkar Pilih Sudarsono sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjar
Ia menambahkan, judi online dapat berdampak negatif pada kinerja ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dikdik menegaskan juga, bila ada ASN yang ketahuan bermain judi online akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Tentu ada sanksi karena pada akhirnya, dia (ASN) pasti sering tidak diizinkan masuk. Jadi dari situ sudah kelihatan kalau terlibat judi online,” ujarnya.
Meski tidak akan melakukan pemeriksaan ponsel ASN secara paksa, Dikdik menekankan pentingnya pemahaman rasional dalam menangani isu ini.
“Dipaksa ponsel diperiksa saya kira itu hal yang baik, tapi itu mungkin nanti. Di Cimahi sampai saat ini tidak ada ASN yang terperosok ke soal itu ya (judi online),” sebutnya.
Dikdik mengklaim ASN di Kota Cimahi umumnya berperilaku baik dan tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti judi online.
“Kami bersyukur punya ASN yang sudah terbina, tapi kalaupun ada kesalahan, saya kira itu sifatnya personal karena orang selalu ada dua sisi, salah dan benar,” tandasnya. (Mong)
