JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar telah mengambil langkah tegas terhadap belasan juru parkir yang menunda pembayaran retribusi sejak bulan Januari 2024.
Tindakan ini berupa pemutusan atau pencabutan surat perintah penugasan. Para jukir ini dianggap lalai dan mengabaikan prosedur peringatan yang telah disampaikan oleh Dishub sebelumnya.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada para jukir yang menunggak pembayaran, namun tetap diabaikan.
Baca Juga:Pemkot Bandung Pastikan Kesepakatan Pengelolaan GBLA Selesai Lusa NantiGedung DPRD Mangkrak, Pemda KBB Suntik Anggaran Rp20 Miliar untuk Fasilitas Anggota Dewan
“Oleh karena itu, tindakan tegas diambil dengan mencabut surat tugas kepada 12 juru parkir tersebut. Mereka akan digantikan oleh petugas baru,” kata dia, Selasa 2 Juli 2024.
Sementara itu Ketua Pengelola Perparkiran Kota Banjar, Asep Rahmat Barkah SE, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur, mulai dari surat peringatan bertahap, pemanggilan, hingga surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan.
“Tanpa tindakan tegas, akan sulit bagi Dishub untuk mencapai target PAD tersebut. Dengan adanya petugas parkir yang baru, diharapkan pembayaran yang sebelumnya tertunda dapat kembali normal,” ujar Rahmat Barkah.
Menurut dia, berbagai alasan dari belasan jukir tersebut untuk tidak menyetorkan uang parkir diklaim salah satunya karena digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Meskipun berbagai alasan telah dikemukakan, Dishub tetap memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu minggu. Namun, para jukir tidak dapat memenuhinya sehingga surat tugasnya dicabut,” ujar dia.
Rahmat Barkah menegaskan bahwa sejak bulan Januari, setoran rata-rata retribusi parkir tiap bulan hanya mencapai 65% dari target bulanan. Namun, setelah melakukan sidak ke para jukir yang menunggak pembayaran, terjadi peningkatan hingga 87% pada bulan Juni.
“Dari total 100 juru parkir, sekitar 30 di antaranya menunggak pembayaran. Belasan di antaranya sudah kehilangan surat tugasnya karena tidak mampu melunasi tunggakan,” ujar Rahmat Barkah.
