JABAR EKSPRES – Selain masalah judi online (judol), kasus terkait layanan jasa pinjaman online (pinjol) pun masih menghantui masyarakat Jawa Barat (Jabar). Sejumlah instansi lantas menyorot tindak tanduk dari oknum yang menyalahgunakan jasa layanan tersebut.
Satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar. Pihaknya membeberkan perbedaan signifikan antara pinjaman online resmi dan tidak resmi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak mengakses jasa layanan tersebut.
“Kalau misalnya pinjaman online yang resmi itu hanya boleh mengakses tiga. Kamera, mikrofon, dan lokasi. Tapi kalau pinjol ilegal, dia bisa akses ke seluruh data yang ada di handphone konsumen,” imbuhnya.
Baca Juga:Update Kepokmas, Harga Cabai Kini Sentuh Rp78 Ribu PerkiloSuasana Duka Menyelimuti Keluarga Pemain Sepak Bola Kabupaten Bandung U-14 yang Meninggal Saat Akan Bertanding
“Istilahnya iseng-iseng berhadiah lah kasarnya. Itu mungkin dari teknologi ya karena kan sekarang (kemajuan)teknologi. Intinya ketika menerima akses tersebut, ya, sudah terbuka (data),” jelasnya.
