Cara Cek Hasil PPDB Jalur Zonasi Jakarta Jenjang SMP dan SMA

JABAR EKSPRES – Mengetahui hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi merupakan langkah penting bagi calon siswa dan orang tua sebelum mendaftar ke sekolah pilihan.

Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Sudah Dibuka Hari ini, Simak Cara Tes CAT PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024

Jadwal Penting PPDB Jalur Zonasi Jakarta 2024

Proses PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA di Jakarta dimulai pada hari Senin, 24 Juni 2024 dan berlangsung hingga Rabu, 26 Juni 2024. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • Pendaftaran dan Seleksi: 24-26 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 26 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.
  • Lapor Diri: 27-28 Juni 2024 mulai pukul 08.00 hingga 28 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

Cara Cek Hasil PPDB SMP Jakarta 2024

Calon peserta didik baru (CPDB) bisa mengecek hasil seleksi PPDB SMP jalur zonasi melalui situs resmi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs (https://ppdb.jakarta.go.id).
  2. Pilih jalur “Zonasi” pada menu utama.
  3. Klik menu “Hasil Seleksi”.
  4. Klik “Pilih Sekolah”.
  5. Masukkan nama sekolah atau SMP negeri yang didaftarkan pada kolom pencarian. Contoh: SMP Negeri 7 Jakarta.
  6. Klik nama sekolah yang didaftarkan, dan hasil seleksi PPDB SMP Jakarta 2024 jalur zonasi akan muncul secara otomatis.

Cara Cek Hasil PPDB SMA Jakarta 2024

Proses pengecekan hasil PPDB SMA mirip dengan jenjang SMP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs (https://ppdb.jakarta.go.id).
  2. Pilih jalur “Zonasi” pada menu utama.
  3. Klik menu “Hasil Seleksi”.
  4. Klik “Pilih Sekolah”.
  5. Masukkan nama sekolah atau SMA negeri yang didaftarkan pada kolom pencarian.
  6. Klik nama sekolah yang didaftarkan, dan hasil seleksi PPDB SMA Jakarta 2024 jalur zonasi akan muncul secara otomatis.

Cara Lapor Diri PPDB SMP dan SMA Jakarta 2024

Bagi peserta yang lolos seleksi jalur zonasi, wajib melakukan lapor diri secara online melalui situs resmi PPDB. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs (https://ppdb.jakarta.go.id) sesuai jadwal lapor diri.
  2. Masuk ke akun PPDB dengan nomor peserta dan password yang terdaftar.
  3. Pilih menu “Lapor Diri”.
  4. Cetak tanda bukti lapor diri dan simpan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan