Berkas Perkara Pegi Setiawan Dinyatakan Belum Lengkap, Ini Kata Kejati Jabar

Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya. Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nur Cahyawijaya. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Berkas Perakaran Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky pada tahun 2016 silam, dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (27/6/2024).

Berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh tim penyidik Polda Jabar pada tanggal 20 Juni 2024 kemarin, menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya bahwa masih ada beberapa hal harus dilengkapi.

“Tapi berkas tersebut belum dikembalikan, karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar,” ungkapnya.

Baca Juga:Partai Golkar Matangkan Survei Kedua dalam Pilkada BanjarInsiden Kerusuhan di Lentera Festival 2024, Vendor Sebut Kurangnya Antisipasi jadi Masalah Utama

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) hari Kamis, 20 Juni 2024 kemarin telah melimpahkan berkas perkara hasil penyelidikan tahap 1 kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Rizky atau Eky, yang terjadi tahun 2016 silam di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan ini dilimpahkan, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast agar tim penyidik bisa segera melakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Pagi hari ini dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan saat ini tim penyidik sudah berada di sana untuk penyerahan berkas,” ucapnya di Bandung.

0 Komentar