Pedagang Pasar Banjar Tolak Edaran Pencabutan Kartu Hak Huni Kios

Kepala Paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) Aa Sukmana menunjukkan surat edaran dari Dinas KUKMP Kota Banjar, terkait hak huni kios kelas 1. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) Aa Sukmana menunjukkan surat edaran dari Dinas KUKMP Kota Banjar, terkait hak huni kios kelas 1. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dalam forum tersebut sebaiknya Pemerintah Kota Banjar harus menjelaskan secara detail terkait perubahan aturan baru tersebut, agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya.

Seperti diketahui, Dinas KUKMP telah mengeluarkan surat edaran pada 10 Juni 2024 bagi para pedagang pasar Banjar yang menempati kios kelas 1.

Berikut isi surat edaran yang ditandatangani kepala Dinas KUKMP Kota Banjar Sri Sobaria :

Baca Juga:Diduga Keracunan Makanan, Sejumlah Siswa di Bandung Barat Alami Pusing dan MuntahSpanduk Serampangan, KPU Singgung Wewenang Pemda Bandung Barat

Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini kami beritahukan bahwa mulai bulan Januari 2024 Kartu Hak Huni untuk kios kelas I dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi yang selanjutnya akan ditarik dan diganti dengan surat perjanjian.

Sehubungan Surat Perjanjian masih dalam proses penyusunan, maka hal yang berhubungan dengan hak huni, untuk sementara akan diberikan surat keterangan dari Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banjar dengan terlebih dahulu menyerahkan Kartu Hak Huni yang sudah tidak berlaku sebagaimana tersebut diatas serta menyerahkan KTP dan membayar tagihan retribusi tertunggak. (CEP)

0 Komentar