JABAR EKSPRES – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung melaporkan adanya aksi Demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang pengadilan negeri Bandung, saat sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha digelar pada hari Kamis 19 Juni 2024 lalu.
Pelaporan ke Polisi di Polrestabes Bandung ini, dilakukan oleh Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung, karena dinilai telah melecehkan martabat peradilan di Indonesia.
Menurut Derry Lubis Koordinator Forum Komunikasi Aktivis Mahasiwa Bandung, mengatakan bahwa dalam pelaporan ini kami menilai lembaga Peradilan tidak dihargai karena membawa massa pendukung ke dalam ruang sidang dan membentangkan spanduk saat sidang berjalan.
Baca Juga:KPID Jabar Gelar Bimtek Penguatan SDM di Era Konvergensi MediaKang Ono: Koalisi PDI Perjuangan, PKS dan PPP Berpotensi Terbentuk di Pilkada Jabar
“Sehubungan dengan terjadinya kericuhan dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Ro.5 milar, dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias
Sasha, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 20 Juni 2024. Dimana
puluhan pendukung terdakwa Adetya yang kebanyakan wanita, tiba tiba berteriak di
ruang sidang, hingga membentangkan spanduk meminta terdakwa Adetya dibebaskan dan membuat situasi tidak kondusif, sehingga akhirnya hakim mengetuk palu menunda sidang.Kami menilai hal itu merupakan perbuatan Contempt of court atau penghinaan
terhadap badan peradilan, ” jelasnya usai melaporkan perihal tersebut ke Polrestabes Bandung, Sabtu 22 Juni 2024.
Hal ini menurut Derry, bahwa Sebagai mana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. bButir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court, ” paparnya.
Diakui Derry, bahwa kejadian di pengadilan negeri Bandung Kamis 19 Juni lalu, juga menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia.
Baca Juga:Forum Gas Bumi 2024 : Kolaborasi Optimalkan Penyerapan Gas BumiBagikan untuk Masyarakat, PKS di Jabar Sembelih 850 Sapi dan 2.106 Kambing
“Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Dengan adanya penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk intervensi hukumanhukuman, ” jelas Derry.
Derry melihat, dengan adanya aksi demo dalam ruang sidang, merupakan pelecehan terhadap pengadilan terlebih demo tersebut dilakukan tanpa izin.
