Mendagri Sebut Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan terkait sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam jaringan judi online.

‘’Saya akan minta Sekjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,’’ kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (19/6).

Meskipun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terlibat judi daring perlu dibicarakan dengan Kementerian atau lembaga lain.

BACA JUGA: Perbedaan Transmisi Mobil Manual dan Automotic Biar Gak Salah Pilih!

‘’Kalau bicara ASN in ikan buka hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),’’ katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Sabtu (15/6) yang dikutip dari ANTARA, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

BACA JUGA: Teori Carat Tentang MV Last Night – Wonwoo Jeonghan,  Sub Unit Baru SEVENTEEN

Dijelaskan juga dalam berkas Salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas Kementerian atau lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

BACA JUGA: Timnas Kroasia Coret Nikola Vlasic dari Skuad Piala Eropa, Ini Penyebabnya!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan