JABAR EKSPRES – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa institusinya menyiapkan aturan terkait sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam jaringan judi online.
‘’Saya akan minta Sekjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,’’ kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:DPR Dukung RUU Kerjasama Pertahanan RI dengan 5 Negara untuk Terwujudnya Ketahanan NasionalBasarnas Bali Evakuasi Wisman Asal Qatar yang Hanyut di Pantai Kelingking
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas Kementerian atau lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia.