JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi sebut peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah untuk kemaslahatan umat.
‘’Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur soal konsesi tambang tersebut akan memberikan kebaikan bagi masyarakat,’’ kata Ahmad Nawardi dalam keterangan resminya di Surabaya, dikutip dari ANTARA Rabu (12/6).
Selain itu, ormas keagamaan dia anggap lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.
‘’Dengan demikian, pengelolaan dapat terjaga,’’ ujar Nawardi.
Baca Juga:Polri Usul Tambahan Anggaran Sebesar Rp60,64 Triliun untuk 2025Peringatan HKPS, Dorong Keamanan Pangan Cegah Potensi Penyebaran Penyakit
Meskipun pengelolaan tambang diserahkan kepada ormas keagamaan, kata Nawardi, tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak ada privilege ataupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.
