DPD Sebut Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Izin Tambang ke Ormas untuk Kemaslahatan Umat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi. foto/ANTARA
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi. foto/ANTARA
0 Komentar

Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

0 Komentar