Peraturan ini mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
DPD Sebut Aturan Pemerintah Mengenai Pemberian Izin Tambang ke Ormas untuk Kemaslahatan Umat
